Korupsi Ditinjau dari Sudut Pandang Agama, Budaya Bangsa, Undang-Undang, Sistem Politik, dan Rekruitmen Kader
Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Anggota DPR/MPR RI 1999–2013
*)Ahmad Effendy Choirie
Pendahuluan
Korupsi merupakan kejahatan multidimensi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi moral, merusak budaya bangsa, melemahkan sistem politik, serta menggagalkan cita-cita kesejahteraan sosial. Di Indonesia, korupsi telah menjelma menjadi persoalan struktural dan kultural, bukan sekadar perilaku individual.
Ironisnya, korupsi tumbuh subur di negeri yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai gotong royong, memiliki sistem hukum yang tegas, serta mengklaim diri sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, korupsi harus ditelaah secara komprehensif dari berbagai sudut pandang: agama, budaya bangsa, hukum, sistem politik, dan sistem rekruitmen kader.
Korupsi dalam Perspektif Agama
Semua agama secara tegas mengutuk korupsi karena bertentangan dengan nilai kejujuran, amanah, dan keadilan. Dalam Islam, korupsi termasuk dalam kategori khianat dan ghulul (penggelapan harta publik). Al-Qur’an menegaskan: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang kami angkat menjadi pejabat lalu ia menyembunyikan sesuatu, maka itu adalah pengkhianatan.” (HR. Abu Dawud).
Dalam Kekristenan, korupsi bertentangan dengan ajaran kasih dan kejujuran. Dalam Hindu dan Budha, korupsi melanggar dharma dan menimbulkan karma buruk. Dalam Konghucu, korupsi adalah bentuk hilangnya li (moralitas) dan yi (kebenaran).
👉 Kesimpulan agama: Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi dosa moral dan pengkhianatan spiritual.
Korupsi dalam Perspektif Budaya Bangsa
Budaya bangsa Indonesia sejatinya menjunjung tinggi:
● Gotong royong
● Rasa malu (shame culture)
● Keteladanan pemimpin
● Kesederhanaan
Namun dalam praktiknya, budaya luhur tersebut mengalami erosi dan distorsi. Yang tumbuh justru:
● Budaya permisif terhadap penyimpangan
● Normalisasi gratifikasi
● Budaya “asal setor”
● Budaya feodalisme dan patronase
Korupsi lalu dianggap:
● “Risiko jabatan”
● “Uang lelah”
● “Kesempatan sebelum lengser”
👉 Ini menunjukkan terjadinya krisis budaya dan krisis keteladanan, terutama di kalangan elit.
Korupsi dalam Perspektif Undang-Undang
Secara normatif, Indonesia memiliki perangkat hukum yang kuat:
● UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
● KPK sebagai lembaga independen
● Pengadilan Tipikor
Namun persoalannya bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada:
● Penegakan hukum yang tidak konsisten
● Intervensi politik
● Kriminalisasi pemberantasan korupsi
● Lemahnya efek jera
Ketika hukum bisa ditawar, dikompromikan, dan dipolitisasi, maka korupsi menjadi kejahatan yang terlembagakan.
👉 Hukum tanpa integritas aparat hanya menjadi hiasan normatif, bukan instrumen keadilan.
Korupsi dalam Perspektif Sistem Politik
Biaya politik yang mahal adalah pabrik utama korupsi. Pemilu dan Pilkada yang berbiaya tinggi mendorong:
● Politik transaksional
● Politik balas jasa
● Penyalahgunaan APBN/APBD
● Perburuan rente kekuasaan
Partai politik yang gagal menjadi institusi kaderisasi ideologis berubah menjadi:
● Mesin elektoral
● Broker kekuasaan
● Kendaraan kepentingan oligarki
Akibatnya, jabatan publik bukan amanah rakyat, tetapi modal investasi yang harus “kembali modal”.
👉 Selama sistem politik mahal dan oligarkis, korupsi akan terus direproduksi.
Korupsi dan Kegagalan Sistem Rekruitmen Kader
Korupsi juga merupakan buah dari kegagalan rekruitmen kader. Yang sering direkrut bukan:
● Yang berintegritas
● Yang berkapasitas
● Yang berideologi
Melainkan:
● Yang bermodal
● Yang populer
● Yang dekat dengan elit
Pendidikan politik dan kaderisasi nilai digantikan oleh pragmatisme elektoral. Akibatnya, lahir pejabat yang:
● Tidak siap secara moral
● Tidak matang secara ideologis
● Tidak memiliki komitmen pelayanan publik
👉 Tanpa reformasi rekruitmen kader, pemberantasan korupsi hanya akan bersifat tambal sulam.
Penutup: Jalan Keluar Sistemik
Korupsi tidak bisa diberantas dengan pendekatan hukum semata. Dibutuhkan gerakan peradaban yang meliputi:
1. Revolusi moral dan etika agama
2. Revitalisasi budaya malu dan keteladanan
3. Penegakan hukum yang independen dan berani 4. Reformasi sistem politik agar murah dan berkeadilan
5. Rekruitmen kader berbasis integritas dan ideologi
Korupsi adalah musuh utama kesejahteraan sosial. Tanpa keberanian melawan korupsi secara menyeluruh, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya akan menjadi slogan kosong.***
